Marwan Jafar: Penggeruduk Rumah Ibunda Mahfud MD Harus Diusut Secara Profesional dan Transparan
Marwan mengingatkan agar pengusutan kasus secara hukum itu dilakukan oleh aparat kepolisian secara profesional
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi ratusan orang yang berdemonstrasi menggeruduk rumah orang tua atau ibunda dari Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada Selasa (1/12/2020) lalu di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, harus diusut tuntas secara hukum.
Pelaku aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan itu bisa terancam pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 389 KUHP dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara atau hukuman denda.
Demikian disampaikan anggota DPR RI Marwan Jafar Kamis (3/12/2020).
Marwan juga mengingatkan agar pengusutan tuntas secara hukum itu dilakukan oleh aparat kepolisian secara profesional dan transparan sebagai penegak hukum di garda terdepan.
"Selain itu, sebagai elemen sesama warga negara atau warga bangsa yang baik, sudah selayaknya lah kita tetap menjaga sikap kohesivitas sosial, keharmonisan dalam berinteraksi sosial serta terus memupuk rasa kerukunan atau persatuan nasional kapan saja dan di mana saja," kata Marwan.
Apalagi, lanjut Marwan, di tengah masyarakat bangsa dilanda Pandemi Covid-19 dan belum tahu kapan badai wabah berakhir serta sudah menggoyahkan sendi-sendi perekonomian dan kesehatan, kita wajib merasa prihatin.
Seharusnya pula saat ini segenap elemen warga masyarakat saling tolong-menolong alias bahu-membahu dalam kebaikan dan memecahkan masalah secara benar dan bijak.
"Maksudnya, kita juga mengedepankan perilaku yang sopan-santun, bertoleransi, tidak memaksakan kehendak, serta tidak bersikap anarkis dan tidak destruktif," kata dia.
Baca juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas Alias Gus Yaqut, Sosok yang Ditugaskan Banser Jaga Rumah Mahfud MD
"Tak lupa saya juga menyampaikan apresiasi setulusnya kepada jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Pamekasan dan Pimpinan Pusat GP Ansor yang berinisiatif melalui Banser atau Barisan Ansor Serbaguna yang sudah dan akan membantu aparat berwenang untuk menjaga rumah ibunda Menko Polhukam Pak Mahfud MD," ujarnya.
Ia mengingatkan, hal itu wajar dilakukan oleh Banser buat mengantisipasi keadaan dan berkewajiban ikut mengamankan Mahfud MD yang dikenal salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.