Pemerintah Taiwan Larang TKI Masuk ke Negaranya hingga 17 Desember
Pemerintah Taiwan resmi melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk ke negaranya.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
”Khusus bagi ke 14 P3MI, hanya bisa menempatkan kembali PMI ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari kemenkes/ BP2mi dan mendapatkan persetujuan dari CDC Taiwan,” kata Benny.
Dalam pertemuan dengan TETO, Benny menyampaikan pada perwakilan Taiwan di Indonesia tersebut bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah berkeinginan atau berharap adanya PMI yang positif Covid-19 saat ditempatkan di Taiwan.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia menerapkan prinsip bahwa setiap perlindungan warga negara adalah hal tertinggi yang harus dijaga.
Pada TETO Benny berharap agar apa yang menjadi keputusan otoritas Taiwan tidak dipolitisasi. Indonesia juga akan melihat apakah keputusan ini juga diberlakukan bagi negara lain yang menempatkan tenaga kerjanya di Taiwan.
”Saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang menjadi keputusan Taiwan adalah keputusan medis bukan
keputusan politis,” tegasnya.
Taiwan merupakan rumah bagi 250 ribu pekerja migran asal Indonesia. Larangan TKI masuk diambil karena Taiwan sudah sejak April 2020 tidak ada kasus penularan lokal. Namun, masalah penularan virus corona muncul dari warga-warga asing termasuk Indonesia yang datang ke Taiwan.(tribun network/ras/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.