Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada di Tengah Pandemi, Ketum Pemuda Muhammadiyah Minta KPU Jaga Ketahanan Fisik dan Psikis

Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pihak penyelenggara Pilkada untuk jaga kesehatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pilkada di Tengah Pandemi, Ketum Pemuda Muhammadiyah Minta KPU Jaga Ketahanan Fisik dan Psikis
istimewa
Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk menjaga kesehatan fisik dan psikis. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pihak penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk menjaga kesehatan fisik dan psikis.

Cak Nanto, panggilan akrabnya, menilai KPU memiliki tugas ganda dalam penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap, tugas KPU menjadi dobel, tambah berat, maka ketahanan fisik dan psikis penting harus dicamkan bagi penyelenggara," ungkap Cak Nanto saat menjadi pembicara dalam program Overview Tribunnews dengan tema 'Corona Terus Menanjak, Pilkada Masih Aman?', Kamis (3/12/2020).

Diketahui selain memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan, KPU juga berada di bawah bayangan ancaman klaster baru penularan Covid-19 di gelaran Pilkada Serentak.

"Tidak ada (pandemi) Covid-19 aja sudah berat, apalagi ditambah adanya Covid," lanjut Cak Nanto.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Ternyata Calon Petahana dalam Pilkada 2020

Baca juga: Kabar Bohong Berpotensi Meracuni Pilkada, DPR Kembali Ingatkan Kemenkominfo, KPU dan Bawaslu

Selain menjaga kesehatan, Cak Nanto meminta agar KPU dan penyelenggara pemilihan menjaga integritas.

"Kami berharap para penyelenggara tetap konsisten menjaga integritas, tetap mengawal kepada independensinya agar proses Pilkada terpilih para pemimpin yang amanah dan mengawal suara rakyat yang sebenarnya."

Berita Rekomendasi

"Dan itu menjadi satu tantangan tersendiri," ungkapnya.

Cak Nanto juga mengimbau agar masyarakat taat terhadap aturan yang disusun KPU.

Terutama dalam penegakan protokol kesehatan.

"Bagi pemilih kami berharap penyelenggara sudah melakukan antisipasi dan proses prosedur kesehatan yang sudah dilakukan."

"Maka datanglah ke TPS dengan tata cara yang sudah berlaku dan mari kita gunakan hak suara untuk masa depan kita semua."

"Semoga kita aman-aman saja dan terpilih pemimpin terbaik, dan Pilkada tidak menjadi klaster baru di dalam pandemi Covid-19 ini," ungkap Cak Nanto.

Baca juga: Hadapi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu-Bareskrim Polri Rapat Bahas Penguatan Penegakan Hukum

Dorong Kader Gunakan Hak Pilih

Sementara itu dalam program diskusi tersebut, Cak Nanto mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Muhammadiyah selalu taat aturan mekanismenya, maka prosedur hukum tetap kita jalani dan mekanisme Pilkada tetap kita sarankan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan aturan yang berlaku," ungkap Cak Nanto.

Cak Nanto menyebut Pilkada menjadi momen untuk memperbaiki lima tahun periode pemerintahan di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

"Maka nasib kita tergantung juga dengan Pilkada, maka kami mendorong kader Pemuda Muhammadiyah, wajib untuk datang," ujar Cak Nanto.

Baca juga: Kabareskrim: 92.000 Personel Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Namun, Cak Nanto menyebut penggunaan hak pilih harus dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi sekali lagi pakai prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Meski mendorong kadernya untuk menggunakan hak pilih, Cak Nanto menegaskan Muhammadiyah tetap mengajukan gugatan atau judicial review terhadap pengambil keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Aturan mainnya secara konstitusi kami tetap akan melakukan judicial review."

"Di sisi lain karena (Pilkada) ini sudah ditetapkan, kami selalu memberikan dorongan kepada masyarakat anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi bagian karena ini juga tentang masa depan," ungkap Cak Nanto.

Baca juga: Muhammadiyah: Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Surut

Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya diketahui, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait tetap dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Busyro menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.

"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.

Busyro Muqoddas
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Busyro Cs Minta Majelis Hakim PTUN Jakarta Putuskan Gugatan Penundaan Pilkada Sebelum 9 Desember

Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.

"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.

Lebih lanjut Busyro menyebut ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.

Organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya, kata Busyro, juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.

Akan tetapi pemerintah diketahui tidak menggubris pendapat tersebut.

"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.

Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Busyro Muqoddas dkk Gugat Mendagri, KPU dan Komisi II DPR ke PTUN".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas