Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan, Pelaku Ternyata Seorang Karyawan di Jakarta

Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan, Pelaku Ternyata Seorang Karyawan di Jakarta
Istimewa/potongan video
Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Mengaku Mendapatkan Gambar dari Grup WhatsApp

Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.

"Tersangka disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara. Kami lapis di KUHP Pasal 156a ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 ancaman enam tahun penjara," tutup Yusri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad

Kalla nilai salah

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, jihad jangan dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan dengan mengatasnamakan agama Islam.

"Jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwa juga bisa diartikan sebagai jihad. Sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwa,” kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas