Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar

Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat yang dideklarasikan pemimpin United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) Benny Wenda sebagai tindakan makar terhadap negara.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12/2020).

Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat.

Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Siapapun Pengikut Benny Wenda yang Ingin Pisahkan Papua dari NKRI

Sebab, Benny Wenda tak mempunyai syarat untuk mendirikan sebuah negara. Syarat itu adalah keberadaan masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.

Dari ketiga syarat itu, menurut Mahfud, Benny Wenda tak punya alasan kuat untuk mendirikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

"Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintahan siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," kata dia.

Selain ketiga syarat itu, lanjut Mahfud, pemerintahan tersebut juga tak mempunyai syarat pengakuan dari negara lain, termasuk keterlibatan dalam organisasi internasional.

BERITA TERKAIT

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi, kecil itu daripada ratusan negara besar. Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," sambung Mahfud.

Sebagai langkah lebih lanjut, Mahfud memerintahkan Polri menangkap Benny Wenda karena telah melanggar keamanan negara.

"Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakkum (penegakan hukum). Ini tidak terlalu besar," tegas dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, polisi tak dapat melakukan proses hukum lebih lanjut karena Benny merupakan warga negara Inggris dan berada di negara tersebut.

Benny diketahui ditangkap polisi karena diduga telah memimpin sejumlah pertemuan gelap untuk menyerang pos-pos TNI-Polri pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, ia kabur dari ruang tahanan dan diduga pergi ke Papua Nugini. Masih pada tahun 2002, Benny kemudian mendapat suaka dari Inggris.

"Dia memang di luar negeri, bagaimana?" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas