Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar

Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

Selain itu, pemerintahan sementara tersebut tanpa kejelasan negara mana yang berdiri, di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir Antara.

Di samping itu, Hikmahanto mengatakan, meski negara-negara Pasifik selama ini menunjukan dukungannya terhadap Papua Barat, namun dukungan itu tidak dapat menjadi tolok ukur karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Hikmahanto menyarankan, Polri bisa melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

BERITA REKOMENDASI

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com: Benny Wenda Deklarasikan Pemerintahan Sementara Papua Barat, Mahfud: Makar 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas