Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar

Ia menganggap Benny Wenda tengah merancang sebuah negara ilusi dengan memprakarsai pemerintahan sementara Papua Barat.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Deklarasi Benny Wanda, Mahfud MD: Dia Telah Melakukan Makar
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengumumkan pemerintahan sementara Papua Barat.

Pemimpin ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2020).

Wakapolri: akan ditindak tegas

Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pengikut pimpinan ULMWP Benny Wenda yang hendak memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Gatot mengatakan hal tersebut menyikapi deklarasi secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020 oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

BERITA TERKAIT

"Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas, siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu. Kita ingin menunjukkan bahwa negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia," kata Gatot.

Gatot menegaskan persoalan keamanan di Papua yang merupakan bagian sah dari wilayah NKRI adalah tanggung jawab Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. 

Karenanya ia pun menegaskan Papua tidak boleh dipisahkan dari NKRI. 

"Oleh karena itu keberadaan TNI Polri di sana untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot. 

Pandangan pakar hukum internasional

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah lebih baik mengabaikan manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Sebab, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas