Satgas Covid-19 Apresiasi Langkah Tegas Polres dan Kodim Tanggerang Bubarkan Kerumunan
Sebagai informasi, kerumunan terjadi di haul akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani. Ribuan jemaah padati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memuji langkah tegas jajaran Polres Kabupaten Tangerang dan Kodim 05/06 Tangerang, membubarkan acara Haul yang menimbulkan adanya kerumunan.
"Spesifik pada kasus yang terjadi di Tangerang, Satgas mengapresiasi kinerja Polres Kabupaten Tangerang dan Kodim 05/06 yang juga dibantu oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Satgas Covid-19 yang dengan tegas membubarkan kerumunan di Tangerang pada hari Minggu," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden , Kamis, (3/12/2020).
Menurut Wiku pemerintah memonitoring kerumunan melalui sistem perubahan perilaku.
Satpol PP sebagai duta perubahan perilaku akan melaporkan kerumunan dengan data real time kepada Satgas di daerah.
Baca juga: Setiap Libur Panjang Jadi Tren Kenaikan Kasus Covid-19, Satgas Ingatkan 3M dan Hindari Kerumunan
"Itu untuk menjadi dasar pengambilan tindakan dalam pembubaran kerumunan tersebut," katanya.
Menurut Wiku, pemerintah Pusat telah meminta Satgas di daerah dan aparat keamanan untuk tegas membubarkan kerumunan. Karena pada Prinsipnya di masa Pandemi sekarang ini, terdapat larangan berkerumun.
"Pada prinsipnya, Satgas melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Arahan kami kepada Satgas di semua daerah, adalah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Satgas Minta Masyarakat Tolak Ikut Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan
Sebagai informasi, kerumunan terjadi saat haul akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani. Ribuan jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).
Kegiatan keagamaan tahunan itu sebelumnya disepakati dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan pondok pesantren yang memiliki undangan.
Namun, jemaah membludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang. Akibatnya, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.