Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Minta Masyarakat Tolak Ikut Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan

Pada prinsipnya, Satgas Covid-19 melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
zoom-in Satgas Minta Masyarakat Tolak Ikut Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan
KOMPAS.COM
Ilustrasi - 50 Gambar Ilustrasi Virus Corona, Cocok Sebagai Media Edukasi Bagi Masyarakat 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk menolak secara tegas bila ada ajakan mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu dikatakan Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis, (3/12/2020).

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan menolak untuk menjadi bagian dari kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," kata Wiku.

Baca juga: Setiap Libur Panjang Jadi Tren Kenaikan Kasus Covid-19, Satgas Ingatkan 3M dan Hindari Kerumunan

Pemerintah juga menurutnya meminta Satgas di daerah untuk membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

hal itu dilakukan sebagai mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

"Pada prinsipnya, Satgas melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Arahan kami kepada Satgas di semua daerah, adalah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain membubarkan kerumunan, Satgas di daerah juga menurut Wiku harus terus mengingatkan adanya sanski bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk di dalamnya apabila menimbulkan kerumunan.

"Kami juga selalu mengimbau agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ingat terdapat sanksi apabila masyarakat melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas