Bamsoet: Deklarasi Sepihak Kedaulatan Papua Barat oleh Kelompok ULMWP Adalah Perbuatan Makar
Apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengecam deklarasi sepihak kedaulatan Papua Barat oleh kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda.
Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.
Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.
Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.
Di antaranya, kata Bambang, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.
Baca juga: Sosok Benny Wenda, Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua Barat, Dulu Disebut Dalang Kerusuhan Papua
Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.
Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.
"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).
MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
"Ketiga, mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," kata Bambang.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika Benny Wenda berusaha membuat negara ilusi.
Pernyataan Mahfud ini merupakan sikap pemerintah terhadap deklarasi kemerdekaan Republik Papua Barat pada 1 Desember 2020 kemarin.
Menurut Menko Polhukam sependapat, apa yang dilakukan Benny Wenda ini merupakan ajakan makar. Mahfud juga mengatakan Papua itu sudah final NKRI.
Baca juga: Gubernur Lemhannas: Benny Wenda Tak Punya Kewenangan Deklarasikan Kemerdekaan di Indonesia