Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah

Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah! 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 yang artinya kurang dari lima hari lagi.

Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.

Yang perlu diketahui, tidak semua daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020.

Baca juga: Meski Gelaran Pilkada Serentak Digugat, PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Hanya ada 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.

Dari 270 daerah, ada sejumlah daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara bersamaan.

Maksudnya, ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.

Berita Rekomendasi

Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas