Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Saat Pilkada 2020 Agar Suaramu Sah
Panduan dan cara mencoblos surat suara yang benar pada Pilkada 2020 yang digelar Rabu, 9 Desember 2020. Perhatikan cara mencoblos agar suaramu sah!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Mengenal Surat Suara yang Akan Diterima Pemilih Saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Baca juga: Sebanyak 3.300 Surat Suara Untuk Pilkada Toba Dinyatakan Rusak
Cara Mencoblos
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara
berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.