Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Ustaz Maaher Ditangkap: Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Prosedur, Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in FAKTA Ustaz Maaher Ditangkap: Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Prosedur, Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi kini ditangkap polisi. Berikut fakta tentang penangkapan Ustaz Maaher. 

Polisi menyatakan, status Ustaz Maher saat ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ucap Argo seperti diberitakan Kompas.com

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Menurut Argo, Maaher ditangkap setelah polisi menerima laporan dari satu pelapor yang merasa terhina dengan postingan Maaher.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.

3. Kuasa Hukum Tuding Penangkapan Tak Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro menyebut penangkapan terhadap Ustaz Maher melanggar prosduer dalam KUHAP.

Hal ini karena penangkapan dilakukan tanpa dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci

Menanggapi tudingan tersebut, Polri membantah melakukan pelanggaran prosedur.

“Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). 

Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik.

Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.


“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya.

4. Polri Lakukan Penahanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas