FAKTA Ustaz Maaher Ditangkap: Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Prosedur, Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (3/12/202) kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Ustaz Maaher.
Sebelumnya, Ustaz Maher rupanya juga pernah diadukan ke polisi terkait penghinaan kepada Gus Dur.
Baca juga: Ustaz Maaher Sudah Ditangkap, Nikita Mirzani Tetap Akan Lapor Polisi, Ini Alasannya
Berikut rangkuman terkait kasus hukum yang membelit Ustaz Maaher sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020):
1. Ditangkap di Rumah
Petugas polisi dari Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maher pada Kamis kemarin di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan itu terjadi pada pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Ia ditangkap berdasar laporan dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher ditangkap karena dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Ustaz Maaher didiuga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Ditetapkan sebagai Tersangka