FAKTA Ustaz Maaher Ditangkap: Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Prosedur, Pernah Dilaporkan Hina Gus Dur
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Setelah melakukan penangkapan, Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Ustaz Maaher.
Penangkapan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
5. Pernah Dilaporkan karena Hina Gus Dur
Bukan pertama kali ini saja Ustaz Maaher dilaporkan ke polisi.
Diberitakan Kompas.com, Ustaz Maaher juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.
Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.
(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Devina Halim)