Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Sampaikan Kesetaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Hari Disabilitas Internasional 2020, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia menyampaikan penyandang disabilitas memiliki peran dan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.
"Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya."
"Dengan demikian setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menghormati hak-hak para penyandang disabilitas,” tegas Angkie, dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Kamis (3/12/2020).
Hal ini disampaikan Angkie pada Media Gathering dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2020, Kamis (3/12/2020), di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Baca juga: Terima Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Menpora Dukung Pelaksanaan 2 Perpres Disabilitas
Angkie menjelaskan pemerintah telah mengesahkan 6 peraturan pemerintah (pp) dan 2 peraturan presiden (perpres).
Kedua jenis ketentuan ini sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas."
"Berbagai peraturan perundangan ini menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Minta Masyarakat Lebih Peka dan Peduli Terhadap Penyandang Disabilitas
Diketahui, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tahun 2018 mencapai 37,58 juta jiwa atau 14,2 persen dari penduduk Indonesia.
Menurut Angkie, penyandang disabilitas bukan lagi dipandang sebagai penerima bantuan, namun sebagai subjek dari pembangunan bangsa yang patut dihormati.
“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan (charity-based)."
"Namun, sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia (human right based),” ujarnya.
Baca juga: Hari Disabilitas, Menaker Ida Berkomitmen Lindungi Hak Ketenagakerjaan Masyarakat Inklusif
Angkie menyampaikan peringatan HDI ini membawa tema "Not All Disabilities Are Visible" atau Tidak Semua Disabilitas Bisa Terlihat.
Menurutnya, HDI ini ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB tahun 1992.
Hal ini bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh bidang, baik dari aspek masyarakat maupun pembangunan.
Angkie Yudistia Soroti Pelaksanaan Pilkada bagi Penyandang Disabilitas
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.
Setelah berbagai peraturan turunan terkait penyandang disabilitas, maka tugas selanjutnya yakni mengawal impelementasi aturan itu.
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan dalam acara hari Disabilitas Internasional di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, (3/12/2020).
"Berdasarkan amanah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dari itu telah disahkannya beragam peraturan ini, maka saatnya adalah dikawal implementasinya," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak Boleh Ada Satu Pun Penyandang Disabilitas yang Tertinggal
Dalam mengawal implementasi aturan itu, menurut Angkie tidak bisa sendiri sendiri.
Melainkan, harus dilakukan seluruh kementerian, lembaga, serta stakholder secara sinergi.
"Sehingga membentuk ekosistem inklusi menjadikan indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya.
Salah satu contoh tantangan impelementasi aturan itu, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Menpora Apresiasi Kegigihan Atlet Disabilitas Indonesia
Terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan Pilkada bagi para penyandang disabilitas.
Pertama, yakni tantangan bagaimana penyandang disabilitas mengetahui sosok dari calon di Pilkada.
Kedua, adalah aksesibilitas TPS yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Ketiga adalah bagaimana data yang bisa terintegrasi untuk ragam disabilitas.
Baca juga: Sunyi Bersuara, Inisiasi Perekrutan Orang dengan Disabilitas ke Dunia Kerja
Mulai dari ragam disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental dan ragam disabilitas ganda.
"Dengan disahkannya beragam peraturan termasuk PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan penyandang Disabilitas, salah satunya aspek politik yang terstruktur di dalam peraturan tersebut."
"Maka ini jadi tantangan, mudah-mudahan untuk Pilkada selanjutnya kita bisa belajar bersama bahwa teman-teman disabilitas berhak untuk memilih calon pemimpinnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.