Pemanggilan Dubes Inggris Soal Benny Wenda Belum Terjadi, Kemlu Ungkap Penyebabnya
(Kemlu) membenarkan bahwa telah ada perintah pemanggilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait deklarasi Papua Merdeka yang dilakukan Benny Wenda
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan bahwa telah ada perintah pemanggilan Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait deklarasi Papua Merdeka yang dilakukan Benny Wenda.
Namun, pertemuan tersebut belum terjadi dikarenakan Dubes Inggris Owen Jenkis disebut tengah cuti.
“Belum terjadi karena Dubes Inggris informasinya sedang cuti,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah pada Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya Jubir mengatakan bahwa Menlu Retno Marsudi telah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu RI untuk memanggil Dubes Jenkins terkait deklarasi yang dlakukan Benny Wenda.
Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut mendeklarasikan Papua Merdeka pada 1 Desember lalu.
Hal tersebut membuat Indonesia geram, hingga ketua MPR Bambang Soesatyo berharap Menlu Retno Marsudi perlu memanggil Dubes Inggris di Jakarta.
Baca juga: Hentikan Kegaduhan dan Polemik, Pemerintah Harus Fokus Pada Kesejahteraan Rakyat Papua
Bambang Soesatyo juga meminta agar Retno segera menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.
“Posisi Indonesia tegas soal Papua baik pada pemerintah Inggris maupun negara-negara Pasifik yang mendukung negara seperatis tersebut,” kata ketua MPR.
Status Benny Wenda juga menjadi pertanyaan sejumlah pihak, pasalnya Benny tercatat kaburdan tinggal di Inggris sejak 2003.
Ia sempat ditahan pemerintah Indonesia karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera OPM pada tahun 2002.
Pemerintah Inggris juga dianggap membisu terkait status kewarganegaraan Benny yang disebut pernah mengajukan suaka politik ke Eropa Barat.
Namun, hingga saat ini Kemlu mengatakan bahwa tidak ada informasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan Benny.
Jika Benny masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) menurut Jubir Kemlu, tentunya Benny perlu mengurus perpanjangan dokumen tinggal di Inggris.
"Tidak ada informasi status kewarganegaraannya. Namun kalau dia WNI, dari waktu ke waktu ada keperluan memperpanjang dokumen perjalanan (paspor) dan faktanya yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu," kata Faizasyah.
Jubir Kemlu berharap hari ini pihaknya segera memperoleh kabar terkait pemanggilan tersebut.
"Perintah pemanggilan sudah disampaikan Ibu Menlu ke pejabat terkait dan belum bisa terlaksana sampai kemarin karena Dubes Inggris sedang cuti. Semoga hari ini ada kabar," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.