Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ibunda Mahfud MD Didemo Massa, Hendropriyono: Itu Berbahaya

Sekitar ratusan orang menggeruduk rumah yang biasa ditempati ibunda Mahfud, Siti Khadidjah, Selasa (1/12/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah Ibunda Mahfud MD Didemo Massa, Hendropriyono: Itu Berbahaya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Hendropriyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyatakan, aksi massa di kediaman ibunda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura, berbahaya.

Menurutnya, aksi massa di kediaman mempunyai konsekuensi pembelaan yang melampau batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Deretan Fakta Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa yang Diduga Soal HRS, Dua Orang Diperiksa

Purnawirawan jenderal TNI itu menjelaskan, Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada siapapun yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau "pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan, Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Ia mengatakan, bahwa hukum di Indonesia membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas.

Berita Rekomendasi

Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelas Hendropriyono.

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman.

Di mana anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," kata Hendropriyono.

Sekitar ratusan orang menggeruduk rumah yang biasa ditempati ibunda Mahfud, Siti Khadidjah, Selasa (1/12/2020).

Massa tersebut merupakan massa yang sebelumnya berunjuk rasa ke Polres Pamekasan, yang meminta agar polisi tidak menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Akibat kediaman pribadi jadi sasaran demonstrasi, keluarga Mahfud pun ketakutan.

Polres Pamekasan saat ini tengah membuka penyelidikan terkait kasus penggerudukan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Massa yang Geruduk Rumah Ibu Mahfud, Eks Kepala BIN: Jangan Sekali-kali Demo di Depan Rumah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas