Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ajukan Pledoi

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggunaa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ajukan Pledoi
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggunaan surat jalan palsu.

Jaksa menyatakan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti memberi perintah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Tak terima tuntutan jaksa, kubu Djoko Tjandra mengaku akan ajukan nota pembelaan alias pledoi. Sanggahan atas tuntutan jaksa akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Krisna menjelaskan kliennya tidak pernah mengetahui bahkan melihat dokumen tersebut, seperti surat keterangan bebas Covid-19, maupun surat rekomendasi kesehatan.

Pasalnya Anita Kolopaking sempat salah memaknai ucapan Djoko Tjandra soal penyiapan dokumen yang merujuk pada dokumen Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Data Djoko Tjandra Masih Bisa Terlihat di Interpol Prancis Meski Status Red Notice Sudah Terhapus

Berita Rekomendasi

Anita justru memaknainya dengan pembuatan surat jalan. Sehingga Anita meminta eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat tersebut.

"Prasetijo lah yang mengatakan 'semua diberesin'. Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu. Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," ungkap Krisna.

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas