Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Gubernur Sumbar akan Diperiksa Bareskrim Polri pada Senin Depan

Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Calon Gubernur Sumbar akan Diperiksa Bareskrim Polri pada Senin Depan
Istimewa
Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok. 

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Berita Rekomendasi

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Polisi Tetapkan Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Sebagai Tersangka

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. 

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas