Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Seputar OTT Pejabat Kemensos: Inisial Pejabat, Penjelasan Menteri hingga Ancaman Hukuman Mati

Firli mengungkapkan, PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in FAKTA Seputar OTT Pejabat Kemensos: Inisial Pejabat, Penjelasan Menteri hingga Ancaman Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/202).

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu.

"Betul, pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap terperiksa," ujar Firli.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan Lama KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

"(Yakni) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI," lanjutnya.

Firli mengungkapkan, PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bantuan Sosial (Bansos) di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Firli, saat ini para terperiksa itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, KPK Makin Gencar OTT dari Menteri, Kepala Daerah dan Anak Buah Menteri

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) dan pihak lainnya pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari tadi.

Berita Rekomendasi

Inisial J

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihak yang diamankan berjumlah enam orang. Giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar di Jakarta dan Bandung.

"J dan beberapa pihak swasta total enam," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Saat ditanya lebih jauh apakah inisial J mengacu pada identitas pejabat Kemensos yang ditangkap, Ghufron memebenarkan.

"Ok," katanya singkat.

Diberitakan, pejabat Kemensos tersebut diduga telah menerima suap dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini. Sekaligus identitas pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Penjelasan Kemensos

Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P. Batubara membenarkan kabar anak buahnya terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari pun menyebut, bahwa yang terjaring KPK pada Jumat (4/12/2020) kemarin adalah pejabat Eselon 3 Kementerian Sosial.

"(Pejabat,red) Eselon 3," kata Juliari kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Saat ini, Juliari mengatakan, pihaknya masih melakukan monitor perkembangan kasus tersebut.

Baca juga: Juliari Batubara Sebut Pejabat Eselon 3 Kemensos yang Terjaring OTT KPK

"Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota," tambahnya.

Juliari juga memastikan bahwa Kemensos mendukung langkah yang dilakukan KPK tersebut. Terlebih, diduga pejabat Kemensos itu korupsi dana bansos Covid-19.

"Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," jelasnya.

Terancam hukuman mati?

Bulan April silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Ali memastikan KPK bakal mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.  KPK saat ini, katanya, terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan virus corona.

Baca: Detik-detik Bocah Terperosok Lubang Parit saat ke ATM, Hanyut Terbawa Arus Disaksikan Ibunya

Baca: Hengky Kurniawan Ingin Pinjamkan Rumahnya untuk Tenaga Medis yang Tangani Corona, Ini Fakta-faktanya

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung

Peringatan serupa juga pernah dilontarkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ketika itu ia menegaskan siapapun yang melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19 saat ini diancam hukuman mati.

Hal itu mengingat presiden telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional non-alam beberapa waktu lalu.

Baca juga: OTT Pejabat Kemensos Dilakukan KPK di Jakarta dan Bandung

Selain itu menurutnya hal tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud ketika menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sebelumnya pernah dituduh sebagai pasal yang dapat melindungi pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi di tengah pandemi covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar Pancasila bertajuk "Gotong Royong di Tengah Pendemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada pada Senin (1/6/2020).

"Bahkan saya memastikan barang siapa melakukan korupsi diera sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kecuali dilakukan di saat bencana maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi Undang-Undang," kata Mahfud. (Tribunnews.com/Reza Deni/Ilham/fransiskus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas