Mahfud MD: Ada 1.520 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, 16 Masuk Ranah Pidana
Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia.
Mahfud MD menyebut jumlah pelanggaran sebesar 2,2 persen dari total 75 ribu kegiatan.
Mantan Ketua MK itu mengungkapkan pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.
"Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan."
"Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus," ungkap Mahfud MD dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (5/12/2020), dilansir Setkab.go.id.
"Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan ke-2 masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana," lanjut Mahfud.
Baca juga: Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Ganjar Pranowo: Enggak Usah Mengakhiri Kampanye dengan Ramai-Ramai
Sebanyak16 kasus tersebut, kata Mahfud, bukanlah hal besar sehingga tidak pernah menjadi perhatian publik.
Adapun diketahui hari ini, Sabtu (5/12/2020) merupakan hari terakhir kampanye.
Mahfud berharap di hari terakhir masa kampanye, para tim dan paslon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan.
"Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga," tegasnya.
Ia pun meminta para tim dan paslon untuk menutup masa kampanye dengan citra yang baik.
"Mari kita tutup masa kampanye ini, hari ini, sampai sore nanti silakan, sampai sore tanggal 5 ini."
"Silakan berkampanye, sesudah itu, masuk ke hari tenang. Selamat kampanye hari terakhir,” ujarnya.
Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2020 Tinggal Menghitung Hari, Ketua KPU Tuban Positif Covid-19
Ia meminta seluruh paslon dan tim tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.