Soal Hak Pilih Pasien Covid-19 di Pilkada Serentak 2020, Mardani Ali Sera Singgung Keselamatan KPPS
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera angkat bicara soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera angkat bicara soal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Yang menjadi sorotannya, yakni tentang pemenuhan hak pilih pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah dan di ruma sakit.
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memaksakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020.
“Keselamatan publik nomor satu. Termasuk keselamatan penyelenggara. Niat baik KPU harus diikuti dengan kewaspadaan penularan,” ujar Mardani ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Jawa Tengah Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2020
Baca juga: Teratas dalam Daftar KPK sebagai Calon Kepala Daerah Terkaya, Ini Reaksi Muhidin Saat Mengetahuinya
Baca juga: 14.575 Personel Polda Jateng Siap Amankan Pilkada dan Protokol Kesehatannya
Meskipun sudah ada mekanisme pendampingan, dia ingatkan, tetap saja mereka yang positif Covid-19 dapat menularkan penyakitnya kepada siapapun.
“Walau sudah ada mekanisme pendampingan tetap mereka yang positif Covid-19 berbahaya dapat menularkan virus,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, KPU secara umum hanya melaksanakan tugas memfasilitasi hak untuk memilih, sehingga mereka yang terinfeksi Covid-19 tidak batal hak pilihnya.
"Benar, setiap warga negara yang punya hak pilih harus difasilitasi. KPU juga sudah menyiapkan protokol dan form pendampingan. Tapi jika proses ini berbahaya menularkan, KPU perlu ikut rekomendasi otoritas kesehatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kunjungan petugas KPPS dan saksi tersebut akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.