Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka KPK, Terkuak Mensos Juliari P Batubara Cuma Punya Satu Mobil

Juliari P Batubara jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12) dini hari.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Ditetapkan Tersangka KPK, Terkuak Mensos Juliari P Batubara Cuma Punya Satu Mobil
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Ditetapkan jadi tersangka, intip koleksi mobil mewah Mensos.

Untuk diketahui, Juliari P Batubara jadi tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12) dini hari.

"KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS," ujar ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers pada Minggu dini hari (6/12).

TONTON JUGA:

MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, adapun AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Juliari P Batubara terlihat tiba di gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu mengenakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker ketika masuk ke Gedung KPK.

Berita Rekomendasi

Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas