Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan

Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Claudia Noventa
zoom-in Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Bunuh, Tersangka Ngaku Termotivasi Massa sehingga Ikut-ikutan
kompas.com
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pedemo yang ikut menggeruduk rumah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial AD (31) tersebut menjadi tersangka lantaran meneriakkan kalimat bunuh yang provokatif dan menimbulkan ketakutan.

Kepada pihak kepolisian, AD mengaku dirinya termotivasi oleh massa sehingga ikut-ikutan.

Suasana saat sejumlah massa menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020).
Suasana saat sejumlah massa menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper

Dikutip dari TribunMadura.com, Minggu (6/12/2020), fakta itu diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico, Sabtu, (5/12/2020).

Tersangka ditangkap seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat video penggerudukan yang sempat viral di media sosial.

Penggerudukan itu diketahui terjadi di Kabupaten, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020).

Berita Rekomendasi

Kala itu di dalam rumah itu teradapat keluarga Mahfud MD termasuk ibundanya yang sudah lanjut usia.

 

"Kita ketahui bersama ada beberapa ucapan-ucapan yang berisi ancaman terhadap diri pribadi sehingga menimbulkan rasa takut. Dan ada satu orang yang mengucap 'bunuh.. bunuh'," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu, (5/12/2020).

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 160 KUHP lalu pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 93 juncto pasal 9. Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas