Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Tersangka Korupsi Bansos, FPI: Ini Pengkhianatan Besar terhadap Rakyat di Tengah Bencana

FPI menilai peristiwa Menteri Sosial Juliari P Batubara yang jadi tersangka oleh KPK merupakan pengkhianatan terhadap rakyat di tengah bencana.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Juliari Tersangka Korupsi Bansos, FPI: Ini Pengkhianatan Besar terhadap Rakyat di Tengah Bencana
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menilai peristiwa Menteri Sosial Juliari P Batubara yang jadi tersangka oleh KPK merupakan pengkhianatan terhadap rakyat di tengah bencana.

"Kami sangat sangat heran bin takjub serta terkaget-kaget, dua menteri (Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara) tersangka KPK," kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/12/2020).

Aziz menyoroti bagaimana salah satu menteri yang menjadi tersangka KPK terkait dugaan kasus bansos Covis-19.

"Yang artinya hukuman mati ancamannya karena korupsi di tengah bencana. Pengkhianatan nyata dan besar, luar biasa dahsyat terhadap rakyat, bangsa dan negara," katanya.

Kini, Aziz meminta spotlight harus digeser dari Habib Rizieq ke peristiwa kasus korupsi yang menjerat Juliari.

"Jangan angkat issue IB HRS dan FPI terus. Apa kita enggak punya nurani terhadap berbagai pengkhianatan di atas?" pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari usai dirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming. Ia hanya melambaikan tangannya.

Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Sempat Buron dan Akhirnya Menyerahkan Diri

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas