Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos Sementara

Jokowi menunjuk Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial, sebagai pengganti Juliari Batubara, sementara waktu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos Sementara
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Muhadjir Effendy. Jokowi menunjuk Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial sementara waktu. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial sementara waktu.

"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Minggu (6/12/2020).

Diketahui, Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir Effendy.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

Baca juga: Mensos Ditangkap KPK, Sekum Muhammadiyah: Publik Tunggu Gebrakan Berikutnya

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Punya 2 Orang Kepercayaan untuk Kelola Uang Suap, Siapa Mereka?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Larasati Diah Utami/Tribunnews.com)

Jokowi Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai tersangka.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK."

Berita Rekomendasi

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi!” kata Jokowi, dikutip dari presidenri.go.id, Minggu.

Baca juga: Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19: Punya Harta Rp 47 M

Baca juga: Daftar 4 Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ada yang Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Tersandung Korupsi, Bandingkan Kekayaan Edhy Prabowo dan Juliari, Siapa Paling Kaya

Ia menegaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran negara baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."

"Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ia menyebut, tidak akan melindungi orang yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional,” imbuhnya.

Baca juga: Soal OTT Bupati Banggai Laut hingga Mensos Juliari, PDIP: Ibu Megawati selalu Wanti-wanti

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Begini Kisah Mensos Juliari P Batubara yang Pernah Dapat Gaji Cuma Rp 1 Juta

Baca juga: Sosok Mensos Juliari P Batubara yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Berikut Fakta-faktanya

Diberitakan sebelumnya, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua pihak swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke, sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW."

"Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas