Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Pos Perlindungan Sosial Lain Bakal Diusut KPK

Adapun Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus ini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setelah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Pos Perlindungan Sosial Lain Bakal Diusut KPK
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Adapun Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus ini.

KPK pun memberi sinyal akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek.

"Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tapi swtiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apa pun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Ingatkan Menterinya agar Tak Korupsi

"Sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," lanjutnya

Firli memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kita akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadap pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebanyak Rp 203,9 triliun dari jumlah itu diperuntukkan bagi perlindungan sosial.

Baca juga: Jenis Bansos yang Dikorupsi Mensos Juliari Batubara yang Terjaring OTT KPK, Fee Rp 10 Ribu per Paket

Pertama yakni program keluarga harapan sebesar Rp37,4 triliun, program kartu sembako sebesar Rp43,6 triliun, bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun, bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun, kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun, diskon listrik Rp6,9 triliun, cadangan pangan Rp 25 triliun, dan BLT dana desa Rp 31,8 triliun.

Sementara dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas