Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Femisida Meningkat, Puncak Kekerasan Berbasis Gender yang Tak Dikenali dan Diabaikan Negara

Kasus femisida meningkat, ironisnya femisida yang merupakan puncak kekerasan berbasis gender ini tak cukup dikenali hingga diabaikan oleh negara.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Femisida Meningkat, Puncak Kekerasan Berbasis Gender yang Tak Dikenali dan Diabaikan Negara
Freepik
Kasus femisida meningkat, ironisnya femisida yang merupakan puncak kekerasan berbasis gender ini tak cukup dikenali hingga diabaikan oleh negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan sebagai puncak kekerasan berbasis gender meningkat.

Hasil pemantauan terhadap kasus femisida di Indonesia dipublikasikan Komnas Perempuan dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Ironisnya, berdasarkan rilis Komnas Perempuan yang diterima Tribunnews.com, femisida yang merupakan puncak kekerasan berbasis gender ini tak cukup dikenali hingga diabaikan oleh negara.

Baca juga: Komnas Perempuan Gagas Pembangunan Center of Peace di Maluku

Baca juga: Komnas Perempuan dan Lemhannas Kaji Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Penanganan Covid-19

Pemantauan terhadap femisida dilakukan Komnas Perempuan berdasar pada berbagai situs berita daring sebagaimana rekomendasi Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan (A/71/398) tahun 2016.

Laporan tersebut menuntut dibentuknya femicide watch di tingkat global, nasional hingga regional dan observatorium tentang kekerasan terhadap perempuan.

Publikasi dari observatorium juga turut diusulkan agar dilakukan setiap tanggal 25 November pada kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada sejumlah stakeholder, antara lain:

Berita Rekomendasi

1. Pemerintah dan DPR RI mengintegrasikan isu femisida dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia;

2. Kepolisian R.I. melakukan pendokumentasian secara nasional dengan melakukan pemilahan gender terhadap korban pembunuhan agar terpetakan penyebab, dan pola femisida di Indonesia;

3. Organisasi pers/jurnalis menggali dan memberitakan kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan dengan menggunakan perspektif gender agar dikenali bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender yang menyertai pembunuhan terhadap perempuan;

4. Masyarakat sipil agar memantau dan melaporkan kasus-kasus femisida ke Komnas Perempuan dan/atau lembaga penyedia layanan korban.

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan

Meningkatnya Kasus Femisida di Indonesia saat Pandemi Covid-19 

Dalam konteks pandemi Covid-19, pakar independen PBB telah memperingatkan perlunya prakarsa-prakarsa nasional untuk memantau dan mencegah apa yang disebut femisida pandemik dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan.

Secara global femisida telah menjadi isu serius namun kurang mendapat perhatian termasuk di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas