Habib Rizieq Shihab Kembali Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Ada Dakwah
Rizieq Shihab kembali tidak menghadiri pemanggilan kepolisian terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya, Senin (7/12/2020).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali tidak menghadiri pemanggilan kepolisian terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya, Senin (7/12/2020).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan yang bersangkutan tak bisa hadir lantaran sedang melakukan dakwah.
"Pengacaranya menyampaikan alasan ketidakhadirannya saudara MRS yang disampaikan yang bersangkutan ada dakwah. Dan juga menantunya ada sedang kegiatan lebih penting menurut pengacara dari pemeriksaan ini," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Yusri mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Namun hingga sore ini, baru enam orang yang hadir.
Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Walikota Jakarta Pusat hingga pengantin wanita dan pria.
Baca juga: Profil Habib Luthfi bin Yahya, Ulama Kharismatik Indonesia
"Masih ada 9 lagi yang masih kita tunggu, termasuk saudara MRS dan juga menantunya belum hadir dan ada beberapa lainnya," jelasnya.
Yusri mengatakan kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dari kepolisian sendiri kita akan rencanakan nanti gelar perkara. Mudah-mudahan besok akan kita lakukan tindaklanjut setelah ini. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," katanya.
Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.
"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gantle ya penuhi panggilan kepolisian," tukasnya.
Baca juga: Polisi Tunjukkan Dua Pistol dan Pedang Milik Pendukung MRS yang Tewas Ditembak, FPI: Tidak Benar!
Baca juga: Inilah Identitas Enam Pengikut MRS yang Tewas Karena Serang Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.
"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil juga mendesak agar Habib Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi proses penyidikan Polri. Ia menegaskan Polri tak akan ragu menindak tegas para pelaku.
"Kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas saya dan Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya.
Yakin Kepolisian Miliki Rasa Kemanusiaan
Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar angkat bicara soal kemungkinan kliennya dipanggil paksa oleh kepolisian.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab kembali tak menghadiri pemanggilan kedua dari kepolisian terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya.
"Di sini dari awal kondisi (Habib Rizieq Shihab) ini saya sudah katakan. Saya yakin pihak kepolisian ada rasa kemanusiaan dan humanis cukup tinggi, makanya tadi terkait pemanggilan ini saya sampaikan alhamdulillah pihak kepolisian memenuhi hal tersebut," ujar Aziz, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Beredar Dugaan Rekaman Suara Pendukung HRS yang Menyerang Mobil Polisi
Namun demikian, Aziz mengatakan ada tidaknya pemanggilan paksa akan menjadi wewenang dari kepolisian.
Pihaknya, kata dia, hanya terus berkoordinasi dengan baik ke pihak kepolisian terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan menantunya.
"Adapun terkait pertanyaan tadi (jemput paksa, - red) yang memang dikemukakan itu menjadi wewenang mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Aziz mengaku tak bisa memberi pernyataan terkait kemungkinan Habib Rizieq Shihab akan membawa massa atau tidak jika diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berbeda dari Keterangan Polisi, FPI: Kami Diikuti OTK dan 6 Laskar Pengawal IB HRS Diculik
"Itu bukan domain kita kuasa hukum. Karena itu kan ada korlap dan segala macam yang lebih berkompeten, jadi ditanyakan ke mereka," kata dia.
"Tapi saya mengutip kata-kata beliau dalam webinar tempo hari bahwa beliau berpesan hindari kerumunan, jaga jarak, jangan berkerumun dan terapkan protokol kesehatan. Artinya itu sudah distatement sama beliau waktu itu. Jadi kalau soal pengerahan massa bukan wewenang saya," tandasnya.