Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara, Kapitra: Suap Itu Tak Rugikan Keuangan Negara

Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mendukung penuh hukuman mati kepada Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Immanuel Ebenezer Dukung Hukum Mati Juliari Batubara, Kapitra: Suap Itu Tak Rugikan Keuangan Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mendukung penuh hukuman mati kepada Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari Batubara sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020).

Dilansir TribunWow.com, Immanuel menyebut bahwa tindakan dari Juliari sudah layak dan pantas untuk diberikan hukuman mati.

Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Refly Harun Soroti Sikap Megawati soal Juliari Batubara: Saya Pribadi Mengetuk Hati Presiden Jokowi

Baca juga: Ngaku Paling Tersakiti atas Kasus Juliari Batubara, Deddy Sitorus: Megawati sampai Berurai Air Mata

Menurutnya, kasus korupsi Juliari sudah memenuhi syarat dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Dasar Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya kalau mau lihat pasal 2 ini salah satunya bencana nasional dan krisis ekonomi. Dua syarat ini cukup memenuhi," ujar Immanuel dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (6/12/2020).

"Artinya sudah hukuman mati aja," pintanya.

Immanuel menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor, terlebih dilakukan di saat keterpurukan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya hukuman mati menjadi cara terbaik untuk bisa memberikan efek jera supaya tidak ada lagi kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

"Kalau kita selalu berkompromi terhadap pelaku korup ini bangsa ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan bangsa sendiri," kata Immanuel.

"Pilihannya sudah eksekusi selesaikan," tegasnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas