Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Percaya Diri Terapkan Ancaman Hukuman Mati

Aktivis antikorupsi Saor Siagian minta Ketua KPK Firli Bahuri berani menerapkan ancaman hukuman mati di kasus korupsi bansos Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Diminta Percaya Diri Terapkan Ancaman Hukuman Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Saor Siagian menilai Ketua KPK Firli Bahuri harus berani konsisten soal pernyataannya pengawasan dana Covid-19 yang ternyata dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Saor, penerapan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 layak diterapkan dalam kasus ini.

Diketahui, Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.

"Saya kira ini tidak ada lagi pemaafnya. Saya kira KPK harus percaya diri menerapkan pasal bahwa ini layak dihukum mati, jadi Mensos layak dihukum mati," katanya kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Jokowi dan Sesama Menteri Berulang Kali Peringati, KPK Sampai Buat Surat Hati-hati Korupsi Bansos

Saor mengingat bagaimana saat dirinya bertemu Juliari ketika pertama kali dilantik dan mendatangi KPK.

"Dia datang ke KPK meminta supaya Mensos disupervisi. Ternyata itu hanya kamuflase untuk menutupi rencana jahatnya dia ini bukan hanya tidak punya empati, tapi betul-betul dia bisa menari di atas derita atau ancaman kemanusiaan, ancaman nyawa rakyat Indonesia karena kita semua terancam," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Juliari bukan lagi konteksnya korupsi saat terjadi bencana alam, tetapi bencana kemanusiaan

Berita Rekomendasi

"Semua kita terancam, nyawa kita karena Covid-19, tapi ada pejabat publik yang kita bayar gaji kita kasih tunjangan masih mampu dia memperkaya dirinya dari ancaman kematian bagi warga negara Indonesia," kata Saor.

Baca juga: PKS Sebut Tindakan Korupsi Bansos Tak Dapat Ditolerir

Jika memang Firli ragu menerapkan pasal tersebut, Saor meminta agar komisioner lainnya mendorong hal tersebut terjadi, bukan hanya diwakili oleh Firli.

"Saya kira Firli harus jujur ke dirinya bahwa pasal ini telah memenuhi syarat," kata Saor.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal mendalami kemungkinan penggunaan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara.

"Terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli di Gedung Merah Putih, Minggu (6/12/2020).

Diketahui, Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.

Meskipun demikian,  penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari Batubara.

Menteri Sosial nonaktif, Juliari Peter Batubara
Menteri Sosial nonaktif, Juliari Peter Batubara (Tangkap layar YouTube Tribunnews)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas