Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghitung Peluang Hukuman Mati untuk Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Ancaman hukuman mati bisa dijatuhkan ke Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menghitung Peluang Hukuman Mati untuk Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat MJS dan AW sebagai pejabat pembuat
komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni AIM dan HS.

Keduanya dari pihak swasta. Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan
Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bantuan Covid-19.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Mensos masih terus diperiksa oleh penyidik.

"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali kemarin.

Juliari menyerahkan diri ke KPK sekira pukul 02.50 WIB dini hari. Hal itu usai diirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.

Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya. Juliari terlihat mengenakan topi berwarna hitam dan jaket warna senada saat tiba di gedung antirasuah.

Wakil Bendahara Umum PDIP itu hanya melambaikan tangan saat digiring penyidik ke lantai dua gedung KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas