Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghitung Peluang Hukuman Mati untuk Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

Ancaman hukuman mati bisa dijatuhkan ke Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menghitung Peluang Hukuman Mati untuk Juliari Batubara di Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mensos dalam kasus tersebut meraup untung sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Rincian dari total tersebut adalah Juliari Batubara diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, MJS melalui AW.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan
secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari
pelaksanaan bansos sembako periode kedua. Total, Juliari telah mendapat untung sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.

Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Mensos, PPK Kemensos MJS dan AW, AIM dan HS dari pihak swasta.

Berita Rekomendasi

Tujuh Koper

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan barang bukti uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Dalam konferensi pers Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan tersangka AIM dan
HS telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," kata Firli.

Dari hasil OTT tersebut, ditemukan uang dengan pecahan rupiah, dolar AS hingga dolar Singapura.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan
Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," kata Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.(Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas