Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Juliari Tak Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati? Ini Pandangan Mahfud MD

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensos Juliari Tak Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati? Ini Pandangan Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.

Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.

Baca juga: Ini Jenis Bansos untuk Warga Miskin yang Diduga Dikorupsi Mensos Juliari Batubara

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.

Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah

Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya

Berita Rekomendasi

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.

Mengalami Bencana Alam Nasional

Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.

"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).

Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter

Mahfud menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.

"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara.

Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari.

Lebih lengkap simak dialog bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas