Mensos Korupsi, Jokowi Tidak Mau Lindungi, Sekjen Kemensos Terpukul, FPI: Heran bin Takjub
Presiden Jokowi tegaskan tak bakal lindungi Juliari Batubara, FPI hingga KAMI turut berkomentar korupsi bansos Covid-19 yang ditangani KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tersangka Mensos Juliari Batubara jadi perbincangan hangat.
Komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling ditunggu-tunggu.
Bagaimana tidak, Juliari Batubara merupakan menteri kedua Jokowi di kabinet Indonesia Maju yang tersandung kasus korupsi di KPK.
Akhirnya Jokowi memberi respons terkait penetapan Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai tersangka.
Baca juga: Jokowi dan Sesama Menteri Berulang Kali Peringati, KPK Sampai Buat Surat Hati-hati Korupsi Bansos
Jokowi menyatakan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi.
Ia juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak memakan uang rakyat.
"Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sejak awal," ujar Jokowi seperti dikutip di YouTube Sekretariat Presiden Minggu (6/12/2020).
Mantan Wali Kota Solo juga menyebutkan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan uang APBN dan APBD.
Selain itu, ia sudah menyampaikan pada para pejabat untuk menciptakan sistem yang dapat menutup celah terjadinya korupsi.
"Dan terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Oleh sebab itu, berulang saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik menteri, gubernur, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD Kabupaten Kota, APBD Provinsi, dan APBN itu uang rakyat."
"Apalagi ini terkait dengan bansos (bantuan sosial) dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional, bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat."
"Dan saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," tambahnya.
Jokowi juga telah mempercayakan bahwa KPK mampu bekerja secara trasnparan, terbuka, dan profesional.
"Kita semuanya percaya KPK bekerja transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional."
"Dan pemerintah akan terus konsisten mengupayakan pencegahan pemberantasn korupsi,"ujarnya.
Presiden Joko Widodo lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial sementara waktu.
"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,"tutupnya.
Sekjen Kemensos Terpukul Menterinya Jadi Tersangka
Kementerian Sosial angkat bicara terkait penangkapan oknum pegawainya serta penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap penyaluran Bantuan Sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan pihaknya terkejut dan terpukul dengan adanya kasus tersebut.
"Atas kejadian ini kami sangat terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah khususnya dalam menyalurkan Bansos di tengah pandemi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).
Selain itu ia juga mengaku prihatin dan kaget dengan adanya dugaan suap pada pimpinannya tersebut.
Pihaknya menurut Hartono akan bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya untuk pengembangan kasus tersebut.
"Tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh kepada berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami, dukungan penuh Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
FPI: Heran bin Takjub
Front Pembela Islam (FPI) menilai peristiwa Menteri Sosial Juliari P Batubara yang jadi tersangka oleh KPK merupakan pengkhianatan terhadap rakyat di tengah bencana.
"Kami sangat sangat heran bin takjub serta terkaget-kaget, dua menteri (Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara) tersangka KPK," kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (6/12/2020).
Aziz menyoroti bagaimana satu di antara menteri yang menjadi tersangka KPK terkait dugaan kasus bansos Covid-19.
"Yang artinya hukuman mati ancamannya karena korupsi di tengah bencana. Pengkhianatan nyata dan besar, luar biasa dahsyat terhadap rakyat, bangsa dan negara," katanya.
Kini, Aziz meminta spotlight harus digeser dari Rizieq Shihab ke peristiwa kasus korupsi yang menjerat Juliari.
"Jangan angkat issue IB HRS dan FPI terus. Apa kita enggak punya nurani terhadap berbagai pengkhianatan di atas?" pungkasnya.
Din Syamsuddin: Revolusi Mental Telah Gagal
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengaku prihatin atas penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bansos Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
"Penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka," kata Din Syamsuddin melalui keterangannya, Minggu (6/12/2020).
Menurut Din, hal itu menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total.
Apalagi, dana yang dikorupsi adalah bantuan sosial untuk masyarakat yang sedang menderita akibat pandemi Covid-19.
"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," ucapnya.
"Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena Covid-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," lanjutnya.
Hal itulah, lanjut Din, yang KAMI kritisi selama ini bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi.
Patut dicurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini.
Oleh karena itu, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid.
Din mengatakan, Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, untuk penanggulangan Covid, memang potensial mendorong tindak korupsi.
Sebab, memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.
"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," ucapnya.
"KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti," pungkasnya. (tribun network/thf/tau/rez/cha/Tribunnews.com)