Pernah Berikan Nasihat Jangan Korupsi, Juliari Batubara: Kasihan Anak Istrimu, Mereka Malu
Tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka dugaan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, Mensos Juliari Peter Batubara, pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi.
Hal tersebut ia sampaikan kepada jurnalis Tribunnews saat ditemui di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Juliari menyebut ada dua faktor yang mendorong seseorang ketika melakukan korupsi.
"Korupsi dilandasi oleh kebutuhan dan keserakahan," katanya dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.
Pria kelahiran 22 Juli 1972 ini menilai, secanggih dan seketat apapun pengawasan, tetap saja ada celah untuk melakukan korupsi.
Baca juga: Analisis Rocky Gerung Soal Juliari P Batubara Terjerat KPK, Sebut Mensos Punya Tugas Khusus
Sedangkan cara untuk mencegah korupsi paling utama adalah pengendalian diri.
"Yang penting diri sendiri, yang membentengi diri ya kita sendiri, bukan irjen kita, bukan KPK, bukan jaksa agung, bukan kepolisian," imbuh Juliari.
Ia kemudian menggambarkan contoh keserahakan seseorang.
"Kalau kita serakah, punya mobil dua pengen tiga. Punya rumah satu pengen dua. Punya istri satu pengen dua," kelakar Juliari.
"Itu berdampak kepada kebutuhan ekonomi yang meningkat," lanjutnya.
Juliari juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan pendapatan dengan pengeluaran, sehingga tidak mendorong untuk seseorang berutang atau bahkan melakukan korupsi.
"Kita punya gaji Rp 20 juta, ya hidup sesuai dengan gaji kamu."
"Pengendalian untuk hutang dan korupsi itu diri sendiri," kata Juliari kembali menegaskan.
Terakhir menurutnya, korupsi tidak hanya berdampak kepada pelakunya saja, tetapi hingga berpengaruh kepada kondisi keluarga.
"Kamu melakukan korupsi kasihan anak dan istrimu atau anak dan suamimu. Mereka keluar malu, anak-anak yang masih kecil ke sekolah di-bully, pasti dia nangis," tandas Juliari.
Baca juga: Dari Bansos, Mensos Juliari Dapat Untung Rp 17 Miliar
Awal dugaan kasus yang menyeret Juliari Peter Batubara
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus ini diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19.
Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Kemudian, Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang tiga diantaranya yakni AIM, HS dan juga PT RPI.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar R 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.
Baca juga: 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi
Sudah ada 5 tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan kepada enam orang Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di beberapa tempat di Jakarta.
Adapun keenamnya sebagai berikut:
1) MJS (PPK di Kemensos)
2) WG (direktur PT TPAU)
3) AIM (Swasta)
4) HS (Swasta)
5) SN (Sekretaris di Kemensos)
6) SJY (Swasta)
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima dan pihak pemberi, dengan rincian:
Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.
Sebagai Pemberi
1. AIM.
2. HS.
Juliari Batubara sempat buron
Juliari Batubara dan AW diketahui tidak terjaring dalam OTT KPK Sabtu dini hari.
KPK sempat meminta keduanya untuk menyerahkan diri.
"KPK mengimbau, kami minta kepada saudara JPB dan saudara AW untuk kooperatif sesegera mungkin menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip dari kanal YouTube KPK.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Juliari Batubara kemudian menyerahkan diri ke KPK Minggu sekitar pukul 02.50 WIB dini hari.
Hal itu setelah dirinya ditetapkan tersangka sekira pukul 01.15 WIB.
Juliari Batubara yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.
Baca juga: Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Begini Respons Jokowi saat Mensos Ditetapkan jadi Tersangka
Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.
Akan tetapi, sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap tak merespons.
Ia hanya melambaikan tangannya.
Kini Juliari Batubara tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
"Iya masih (diperiksa tim penyidik)," kata Ali.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)