Setelah Insiden FPI dan Polisi: Sikap Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Anggota Dewan
Kasus tewasnya 6 anggota FPI yang merupakan simpatisan Rizieq Shihab menjadi perhatian berbagai kalangan mulai dari Muhammadiyah hingga Anggota Dewan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tewasnya enam anggota FPI pengikut Rizieq Shihab menjadi polemik bagi berbagai kalangan.
Mulai dari Muhammadiyah, Komnas HAM hingga anggota dewan pun memberikan perhatian.
Mereka di antaranya meminta pengusutan kebenaran dan penyebab kasus.
Seperti diberitakan, enam pengikut Rizieq Shihab tewas pada Senin (7/12/2020) dini hari setelah terlibat insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap tindakan terukur dilakukan Kepolisian karena enam pengikut Rizieq Shihab diklaim melakukan penyerangan dengan senjata tajam dan senjata api.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Ahmad Shabri Lubis dalam keterangannya, Senin (7/12/2020), menyatakan rombongannya dihadang dan ditembak oleh preman OTK (orang Tak Dikenal).
Lalu bagaimana sikap berbagai kalangan menanggapi hal tersebut?
Baca juga: Amnesty Minta Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Shihab
Muhammadiyah Sayangkan Insiden
Tribunnews.com menuliskan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyayangkan insiden antara pihak kepolisian dan pengikut pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Insiden tersebut terjadi pada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari.
"Saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung HRS," ujar Abdul Muti saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).
Abdul Muti meminta diadakannya penyelidikan terhadap insiden yang menewaskan enam orang pengikut Habib Rizieq tersebut.
Langkah ini, menurut Abdul Muti perlu dilakukan untuk membuktikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.
"Selama ini laporan yang ada baru dari pihak kepolisian. Untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang," kata Abdul Muti.