Setelah Insiden FPI dan Polisi: Sikap Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Anggota Dewan
Kasus tewasnya 6 anggota FPI yang merupakan simpatisan Rizieq Shihab menjadi perhatian berbagai kalangan mulai dari Muhammadiyah hingga Anggota Dewan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Dirinya juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyikapi insiden ini.
"Masyarakat sebaiknya menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan terjadinya kekerasan dan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Abdul Muti.
Baca juga: Sebelum Menyerang, Polda Sebut Mobil Simpatisan Rizieq Shihab Tabrak dan Memepet Mobil Polisi
Komnas HAM Bentuk Tim
Artikel Tribunnews.com lainnya mengabarkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung membentuk tim untuk mendalami peristiwa bentrok antara polisi dengan pendukung Habib Rizieq Shihab di Pintu Tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020) dini hari.
Tim tersebut dipimpin langsung Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
"Komnas HAM melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim," kata Choirul Anam saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/12/2020).
Choirul Anam menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman informasi yang beredar di publik.
Selain itu, ia juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
"Tim sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung. Termasuk menggali keterangan dari FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.
I Wayan Komisi III DPR : Tak Terburu-buru
Masih dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dalam menyikapi insiden bentrokan yang terjadi antara simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian.
Menurut Sudirta, konstitusi di Indonesia telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.
"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Dalam peristiwa ini, ucap Sudirta, polisi harus memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.