Ketua BPK Diperiksa KPK Sebagai Saksi Meringankan Untuk Rizal Djalil
Agung mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil. Dia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah rampunh diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Agung mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota BPK RI Rizal Djalil. Dia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Rizal Djalil," ucap Agung usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Ketua BPK Agung Firman Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi di Kasus Dugaan Suap SPAM PUPR
Agung mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Rizal Djalil. Dia meminta agar Rizal bersabar dan tegar dalam menghadapi perkara tersebut.
"Tapi pada saat yang sama kami juga menyampaikan mendukung sepenuhnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Agung.
Dalam pokok perkara, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru yaitu Leonardo dan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil.
Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.
Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Baca juga: Revisi Undang-undang BPK Dinilai Belum Perlu Dilakukan Saat Ini
Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
Perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR.
Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.
Kepada awak media, Rizal menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan cobaan.
Ia mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum hingga persidangan.