Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Diminta Tinggalkan RS Polri Kramat Jati, 6 Jenazah Anggota FPI Masih Diotopsi Tadi Malam

Enam jenazah anggota Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diambil keluarga dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Diminta Tinggalkan RS Polri Kramat Jati, 6 Jenazah Anggota FPI Masih Diotopsi Tadi Malam
bima putra/tribun jakarta
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar (kanan) berdialog dengan anggota polisi terkait keinginan mengambil jenazah 6 laskar di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). 

"Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," kata Munarman.

"Kami terbiasa dengan tangan kosong! Kami bukan pengecut! Ini fitnah luar biasa!" tegasnya.

Tak cuma itu Munarman juga meminta masyarakat untuk mengecek langsung nomor registrasi di pistol yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut.

"Kalau betul itu dicek nomor register senjata apinya dan pelurunya tercatat," kata Munarman.

"Silakan dicek pasti bukanpunya kami, karena kami tidak punya akses terhadap senjata api dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap,"

"Jadi bohong! Bohong sama sekali!" teriaknya.

Ia kemudian menjelaskan di dalam Kartu Anggota FPI tertulis dengan jelas larangan memiliki senjata tajam hingga api.

Berita Rekomendasi

"Apalagi di FPI di kartu anggota FPI dan kartu anggota LPI setiap anggota dilarang membawa senjata api, senjata tajam bahkan bahan peledak," ujar Munarman.

"Jadi upaya memutarbalikkan fakta hentikanlah," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah 6 Laskar FPI Belum Bisa Diambil, Polisi Minta Kuasa Hukum Tinggalkan RS Polri Kramat Jati

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas