Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk pada 9 Desember 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur

Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan prokes.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Menaker Ida Fauziyah: Pekerja yang Masuk pada 9 Desember 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur
Tribunnews/Jeprima
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan kata sambutan pada acara peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/14/HK.04/XII/2020, tertanggal 7 Desember 2020 tersebut.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Ida, Senin (7/12/2020).

Baca juga: KPU RI: Beban Penyelenggara di Pilkada 2020 Jauh Lebih Rendah Ketimbang Pilpres

Ida menambahkan, bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020.

Menaker juga mengingatkan, pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19."

"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” pungkasnya.

Baca juga: Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Digelar Besok, Jamintel Ingatkan Soal Netralitas ASN

Baca juga: Meski Gelaran Pilkada Serentak Digugat, PP Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Pesan Satgas Covid-19 dalam Pilkada

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berpesan agar masyarakat yang memiliki hak suara agar memilih calon pemimpin daerah yang taat akan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas