Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.

Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.

Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya sembari menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pastikan Nama Kamu Terdaftar dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Cara Ceknya

Baca juga: Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020). (Via Kontan.co.id)

Ida menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Ia meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Petakan Ada 49.390 TPS Rawan

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."

"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.

Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas