Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.
Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.
Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya sembari menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pastikan Nama Kamu Terdaftar dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Cara Ceknya
Baca juga: Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan
Ida menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Ia meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Petakan Ada 49.390 TPS Rawan
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."
"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.
Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.
Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.
Baca juga: KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Pada 9 Desember
Baca juga: PKS Kota Tangsel Siapkan Satgas Anti Politik Uang Untuk Pastikan Pilkada Tangsel Bersih
Baca juga: Survei Indo Barometer: Situasi Pilkada Solo Diprediksi Jadi Jalan Tol untuk Pasangan Gibran-Teguh
Penetapan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Baca juga: Kemendagri Sebut Pilkada Jalan Tentukan Pemimpin yang Memiliki Legitimasi
Baca juga: PROFIL 10 Calon Kepala Daerah Terkaya di Pilkada 2020: Cawagub Kalsel hingga Cawawali Makassar
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa, Rabu (25/11/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.