Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Berikut 16 aturan saat mencoblos di TPS.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020). Berikut 16 aturan saat mencoblos di TPS. 

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas