Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Berikut 16 aturan saat mencoblos di TPS.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
KOMPAS.com/MARKUS YUWONO
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020). Berikut 16 aturan saat mencoblos di TPS.
- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Rekomendasi