Pinangki Sewa Apartemen Senilai Rp 882 Juta
Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).
Residence and Facility Manager Apartment The Pakubuwono Signature Jakarta Selatan, Hendri Utama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hendri mengungkap banderol harga sewa per tahun apartemen yang didiami Pinangki. "Biaya sewa sekitar 63.600 (dolar AS)," kata Hendri.
Kemudian biaya sewa itu dikonversikan ke rupiah oleh jaksa. Didapat angka sebesar Rp 882 juta. Diketahui mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyewa satu unit apartemen Pakubuwono Signature Jakarta Selatan seluas 319 meter persegi, selama rentang waktu Februari 2020 - Februari 2021.
Baca juga: Dalam Sidang Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponsel Berisi Foto Bareng Djoko Tjandra ke Pantai
Hendri juga menjelaskan akses bebas parkir kendaraan yang terdata dalam sistem Pakubuwono Signature terdaftar untuk mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz. Sementara mobil BMW X5 yang dalam dakwaan jaksa sebagai mobil baru Pinangki belum didaftarkan.
"Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar," jelas dia.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
Baca juga: Pinangki Beli Mobil Mewah Seharga Rp 1,7 Miliar Cash, Biaya Kecantikan Tiga Bulan Rp 111 Juta
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Satu diantaranya menyewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.
Pinangki juga menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Dharmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp 525,2 juta.
Jaksa juga menghadirkan saksi bernama Muhammad Niki Ryan selaku supervisor PT Astra International BMW cabang Cilandak. Ia dihadirkan untuk mendalami keterangan soal pembelian mobil BMW X5 yang dibeli Pinangki.
Baca juga: Bantah Keterangan Saksi, Pinangki Klaim Pembelian Mobil Mewahnya Sudah Dilaporkan ke PPATK
Dalam persidangan, jaksa mulanya menunjukkan sebuah email yang berisi surat permohonan permintaan harga (SPPH). Pada SPPH itu tertulis Pinangki selaku pembeli, membeli mobil BMW secara cash dengan sumber uang hasil menang kasus.
Melihat hal itu, Ryan kemudian menyebut keterangan soal sumber uang itu hanya sebatas asumsinya saja.
"Itu hanya asumsi," kata Ryan di persidangan.
Mendengar Ryan menyatakan asumsi, kemudian jaksa menanyakan alasan dirinya menyatakan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa asumsi yang ia berikan agar mempercepat proses persetujuan semata. "SPPH ini dibuat untuk marketing activity, (pembelian) customer cash apa kredit. Karena kita ada analisa," kata Ryan.
"Karena saat itu saya untuk segera percepat approval, saya hanya asumsi," ucapnya lagi.
Lantaran keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, hakim lantas menyinggung soal sikap saksi yang seakan mempermainkan asumsi tersebut. Dengan mengartikan bahwa seorang jaksa yang menang kasus akan mendapat uang.
"Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya, tapi kalau jaksa saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu ke sasar namanya itu asumsi saudara itu. Bisa dikomplain institusi kejaksaan, dan jaksa itu penegak hukum nggak ada menang-kalah," tegas hakim.
Kemudian Ryan mencabut BAP sebelumnya yang menyebutkan soal menang kasus. Ia meralatnya dengan menghapus kata - kata tersebut. Pada persidangan sebelumnya, Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebut bahwa pembelian mobil BMW tipe SUV X5 yang dibeli Pinangki secara tunai Rp1,7 miliar dengan beberapa kali pembayaran disebut dari uang hasil menang kasus.
Pembayaran itu dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp475 juta. Pembayaran kedua pada 9 Desember Rp490 juta. Selanjutnya pada 11 Desember Pinangki melakukan pembayaran ketiga sebesar Rp490 juta. Lalu pada 13 Desember Pinangki membayarkan Rp100 juta lewat transfer Panin Bank
Kemudian pada 13 Desember dibayarkan Rp129 juta. Sehingga total pembayaran mobil BMW SUV X5 mencapai Rp1,709 miliar. "Iya (cash) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," ucap Yeni di persidangan.
Berkenaan dengan pembelian mobil itu, jaksa kemudian kembali mengonfirmasi ke Yeni terkait alasan sumber uang yang disampaikan Pinangki. Mengingat Pinangki membeli mobil tersebut secara tunai. "Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?," tanya jaksa.
"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni.
Lantas, hakim mempertegas kesaksian Yeni yang sempat menyebut Pinangki membeli mobil dari hasil menang kasus. "Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.
"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itu kan ditanya dari mana (asal uang)," jawab Yeni.
"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya hakim lagi.
"Iya (tidak menanyakan)," kata Yeni.(Tribun Network/dan/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.