3 Pensiunan Jenderal Polisi Bertarung di Pilkada Serentak 2020, Bagaimana Hasilnya Sejauh Ini?
Namun yang harus diingat, ini adalah hasil perhitungan sementara berdasarkan hitung cepat yang masih bisa berubah.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 kali ini diwarnai keikutsertaan tiga pensiunan jenderal polisi.
Mereka masing-masing adalah Irjen (pur) Fakhrizal yang diusung menjadi calon Gubernur Sumatera Barat, mantan Kapolda Jatim Irjen (pur) Machfud Arifin, dan Irjen (pur) Syafril Nursal yang maju sebagai Wakil Gubernur Jambi.
Bagaimana hasilnya? Berdasarkan penghitungan cepat Voxpol sore tadi, Irjen (pur) Fakhrizal sementara tertinggal dari pesaingnya.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada Bandung 2020 Hampir 100 %: Dadang-Sahrul Gunawan Unggul 56,38 %
Sementara Irjen Pur Syafril yang digandeng Fachrori Umar masih tertahan di urutan kedua di Pilkada Jambi.
Sementara di Surabaya, mantan Kapolda Jatim, Irjen (pur) Machfud Arifin yang maju sebagai calon Wali Kota Surabaya sementara tertinggal dari sainganya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Surabaya 2020: Eri Cahyadi-Armuji Mendapatkan Suara Lebih dari 50 Persen
Namun yang harus diingat, ini adalah hasil perhitungan sementara berdasarkan hitung cepat yang masih bisa berubah.
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2020 di Solo dan Medan
Sementara itu, Pilkada 2020 di Solo dan Medan, menarik perhatian sebagian orang.
Baca juga: Pilkada Kota Depok: Mohammad Idris-Imam Budi Unggul di TPS 8 dan 14 Kelurahan Jatimulya
Pasalnya, putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu di antara pasangan calon.
Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wali Kota Solo, berpasangan dengan Teguh Prakosa.
Sementara itu, Bobby Nasution maju jadi Calon Wali Kota Medan, berpasangan dengan Aulia Rachma.
Hasil hitung cepat atau quick count di sebagian daerah sudah mulai digelar.
Lalu, bagaimana hasil quick count Gibran dan Bobby di Pilkada Serentak 2020?
Berikut hasil hitung cepat berdasarkan survei lembaga Voxpol Center pukul 17.03 WIB, yang Tribunnews.com pantau dari YouTube Kompas TV:
Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara.
Sementara, lawannya yakni Bagyo Wahyono-FX Supardjo memperoleh 13,34 persen suara.
Total suara yang sudah masuk sebanyak 100 persen.
Di Pilkada Solo 2020, Gibran-Teguh unggul sementara dengan perolehan 86,65 persen suara.
Lalu untuk Pilkada Medan 2020, Bobby-Aulia juga unggul sementara dengan 53,05 persen suara.
Pasangan calon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi memperoleh 46,94 persen suara.
Total suara yang masuk sebanyak 96,42 persen suara.
Dengan begitu, putra sulung dan menantu Jokowi, sementara masih memimpin.
Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).
Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat.
Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.
Syarat mengajukan gugatan sengketa Pilkada
Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Data Masuk 99,67 Persen, Benyamin-Pilar Unggul versi Hitung Cepat Charta Politika
Di antaranya adalah syarat selisih suara.
Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Syarat gugatan pemilihan gubernur:
- Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota:
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Covid-19 Saat Pilkada 89 Persen Lebih, Doni Monardo: Jangan Kita Puas
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.
MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara.
Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 untuk pemilihan gubernur.
Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana, yakni lewat Kepolisian.