Dana Bansos Dikorupsi saat Pandemi, Fadli Zon: Kesempurnaan Carut Marut Penanganan Covid-19
Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap akibat kasus korupsi dana bansos covid, Fadli Zon menyebut kesempurnaan carut marut penanganan covid-19.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Fadli Zon juga beri tanggapannya soal hukuman yang pantas untuk Mensos Juliari ini.
"Yang paling jelas hukuman itu setimpal dan sesuai, karena ini menyangkut apa yang menjadi hak rakyat."
"Hak rakyat itu seharusnya benar-benar bisa dirasakan keadilannya," ujarnya.
DPR Akan Evaluasi Program Bansos Covid-19
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Komisi VIII DPR bakal mengevaluasi program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan setelah Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan pejabat Kemensos ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 oleh KPK.
Baca juga: Prihatin Atas Korupsi Mensos Juliari Batubara, Komite III DPD Desak Optimalisasi Transparansi Bansos
"Kami Komisi VIII sebagai mitra Kemensos RI tentu akan melakukan evaluasi program bansos ini, sebagai wujud fungsi pengawasan kami sebagai anggota DPR," kata Anggota Komisi VIII DPR Nurhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurut Nurhadi, bansos yang berupa sembako ke depannya lebih baik diganti dengan program bantuan langsung tunai (BLT), atau bantuan sosial tunai (BST).
"Ini lebih aman dari peluang korupsi dan biar dibelanjakan sendiri oleh keluarga penerima manfaat (KPM)."
"Sehingga uang bisa berputar dari tingkat paling bawah, toko kelontong di lingkungan RT bisa hidup," paparnya.
Baca juga: Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK
Nurhadi mengaku sangat menyesali dan prihatin adanya praktik dugaan korupsi program bansos, di tengah kesulitan rakyat pada masa pandemi Covid-19.
"Ini seharusnya kita semua punya rasa empati."
"Apalagi ini terkait bantuan sosial, ini murni hak-hak rakyat yang harus dilindungi, tetapi masih saja ada oknum-oknum yang bermain," ujar politikus NasDem itu.
Terkait hukuman mati bagi karuptor, kata Nurhadi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada di KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi bansos.
"Pasal-pasal mana yang akan dikenakan, apakah pasal 2 UU 31 Tahun 1999 atau pasal 12, tentu kita akan tunggu prosesnya."
"Tetapi prinsipnya adalah harus ada efek jera untuk ini, agar ke depan tidak ada lagi yang bermain main soal bansos," papar Nurhadi.
(Tribunnews.com/Shella/Seno Tri Sulistyono)