Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakordia 2020, Novel Baswedan Ajak Publik Tetap Suarakan Pelemahan KPK

Bertepatan dengan Hakordia 2020, penyidik senior Novel Baswedan ajak masyarakat tetap suarakan pelemahan pada KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakordia 2020, Novel Baswedan Ajak Publik Tetap Suarakan Pelemahan KPK
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi(KPK) - Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan pelemahan terhadap lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus tetap disuarakan.

Hal ini agar pemerintah bisa memperkuat kinerja KPK.

Dampak dari berlakunya UU KPK, komisi antikorupsi itu kini segala kinerjanya diawasi oleh Dewan Pengawas.

Baca juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Terlebih KPK tidak lagi independen, karena berada di bawah kekuasaan eksekutif, hingga pegawainya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya kira pelemahan KPK yang selama ini harus tetap di suarakan agar pemerintah memperkuat upaya memberantas korupsi itu terus bersemangat dan peduli dengan upaya memberantas korupsi," kata Novel lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Pernyataan ini disampaikan Novel, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

Menurut Novel, masalah korupsi semakin lama semakin nyata dirasakan.

Baca juga: Muhammadiyah Harap Insiden Penembakan 6 Pengikut Rizieq Shihab Tak Tutup Isu Korupsi di Masa Pandemi

BERITA REKOMENDASI

Novel tak memungkiri, masa pandemi yang menimbulkan krisis ekonomi ini juga turut menjadi bancakan penyelenggara negara.

Satu di antaranya, dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Perkara itu turut menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

KPK menduga, Juliari mendapat keuntungan Rp10.000 dari Rp 300 ribu perpaket bansos. 

Secara keseluruhan, Juliari mendapatkan fee Juliari sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako bansos Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan maksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Novel tak memungkiri, masalah korupsi menjadi perbincangan masyarakat luas.

Karenanya dia meminta masyarakat untuk tetap kritis dalam mengawal isu pemberantasan korupsi.

"Masalah korupsi di sektor itu menjadi masalah yang banyak dibicarakan, bukan terkait dengan kerja tempat lain lagi tentunya kita terus harus menjaga semangat untuk mau kritis dan peduli terhadap masalah korupsi," kata Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas