Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi
Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini. Inilah tata cara mencoblos Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu (9/12/2020) hari ini.
Masyarakat mulai dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Jadi, segera datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pilkada 2020.
Tahun ini, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca juga: Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020, Adakah Daerahmu?
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020
Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mencoblos di Pilkada 2020.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.